Berikut daftar pinjol ilegal 2022
Baca Juga: Daftar Pinjol yang Punya DC Lapangan Siap Datang ke Rumah, Diuber-uber hingga Lunas!
21. Tunai Super (xu technology network co)
22. Pinjam Mudah - Pinjaman Cepat (Wilson Hilod technology Inc)
23. Tunai Pro - Pinjaman uang (fully)
24. Dana Go: Bunga Rendah (Dana-Go)
25. PINJAMAN ONLINE (Credit Union)
26. PINJAMAN ONLINE JURAGAN (juraganpinjamjago)
27. PINJAMAN ONLINE REAL&TRUSTED (pinjamancepatku)
28. non.admin.dan.deposit (pinjaman.online.tanpa.admin1)
29. PINJAMAN KITA BERSAMA (bersama_pinjaman_online)
30. PINJAMAN TANPA BIAYA ADMIN (pinjaman.online.o fficial.id.go)
31. PINJAMAN ONLINE (pinjaman.online.real_)
32. Pinjaman online (danajagoku.id)
33. Tips pinjaman online cepat cair cukup KTP (Diandradevan)
34. Koin Master - Pinjaman cepat kredit tanpa agunan (PT Indo Fintek)
35. eKredit - Pinjaman Online Cepat Tanpa Agunan (wilsontan)
36. Dana Kilat - Pinjam Uang Murah (KSP bina usaha maju plus)
37. Meminjam Uang - Dana Cepat (KSP ANDALAN GEMILANG SEJAHTERA)
38. Rupiah Dana Cepat – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan (PT Rupida)
39. Gomoney – Cepat (Lynsey Koppenhaver)
40. Cashloan - Platform Pinjaman Tunai (cashloan)
Baca Juga: KTP Disalahgunakan Orang Lain Untuk Pinjaman Online? Tenang Begini Cara Mengatasinya
Kasus pinjaman online (pinjol) yang debt collectornya sangat meresahkan karena mengancam semua kontak peminjam ketika peminjam gagal bayar jadi sorotan banyak pihak.
Sudah banyak korban pinjol terutama pinjol ilegal yang terjerat bunga tinggi serta penagihan yang kasar di luar nalar. Dalam satu kasus bahkan ada nasabah yang bunuh diri.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kemudian mengimbau warga yang terlanjur pinjam uang untuk tak perlu lunasi utang ke pinjol ilegal.
Bagaimana pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap imbauan tersebut?
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, dalam mengatur pinjol, harus seimbang antara pengaturan, pengawasan, dengan pertumbuhan industri. Kalau pengaturan terlalu ketat, industri sulit tumbuh. Kalau terlalu longgar, hak konsumen banyak dilanggar atau tak terlindungi.
"Kalau utang di pinjol ilegal gak usah bayar, saya mohon maaf tidak bisa komentar. Surprising juga buat saya, karena, pertama-tama saya tidak menganjurkan orang pinjam di pinjol ilegal," kata Tirta kepada media di Bandung, Sabtu (4/12/2021). Ia menambahkan, jika harus pinjam sebaiknya berhubungan dengan pinjol legal.
"Konsumen pinjol ilegal ini sulit kita fasilitasi. Misal konsumen lapor dikejar debt collector pinjol, alamatnya pinjolnya saja kita tidak tahu, pengurusnya tidak tahu, kita mau klarifikasi ke mana?"papar Tirta. Pinjol ilegal ini, kata Tirta, hanya bisa ditutup. Walaupun sudah satu ditutup, masih ada saja yang buka lagi. Jika ada aduan OJK, pinjol ilegalnya tidak ketemu untuk klarifikasi, maka sampai batas waktu ditentukan selama 40 hari, maka kasusnya harus ditutup.
"Jadi mohon maaf," kata Tirta, dikutip dari Kompas.com.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar