Saran Kominfo sebelum warga pinjam uang ke pinjol:
1. Cek legalitas pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Hanya pinjam ke pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
3. Laporkan aktivitas pinjol ilegal kepada pihak berwenang.
Jika warga menemukan praktik pinjol ilegal laporkan ke sini:
1. Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id
2. Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Kemenkominfo untuk aduan konten: aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.
Baca Juga: Terlambat Bayar Satu Hari, Korban Bakal Ditagih Secara Kasar Bak Buronan! Kenali Ciri Pinjol Ilegal
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar