GridFame.id - Baru-baru ini ramai kabar soal besaran upah minimun 2023, benarkah bakal ada kenaikan?
Kabar terkait upah minimum 2023 sudah mulai ramai dibicarakan ketika pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan non-subsidi pada 3 September 2022 lalu.
Kenaikan harga BBM berdampak terhadap penyesuaian harga sejumlah komoditas.
Banyak sejumlah kalangan memprotes kenaikan tersebut, terutama para buruh atau pekerja yang menganggap makin membebani hidup mereka.
Ditambah lagi, dengan alasan kenaikan upah yang tidak terlalu signifikan.
Buruh atau pekerja menuntut, upah minimum (UM) dinaikkan hingga 13 persen pada tahun depan.
Lantas akankah pemerintah menaikkan kembali upah minimum?
Penjelasan Menaker Soal Upah Minimum 2023
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum 2023 masih dalam pembahasan secara tripartit, yang terdiri atas pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.
Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menantikan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan untuk penetapan upah minimum 2023.
Seiring dengan pembahasan tersebut, para buruh/pekerja telah menyuarakan agar upah minimum tahun depan naik 13 persen.
"Pembahasan melalui Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), melalui tripartit, di dalam tripartit itu kan ada pengusaha, ada pekerja kita juga terus lakukan. Kita berikutnya adalah tahap meminta data sesuai kebutuhan untuk penyusunan upah minimum tersebut terhadap BPS. BPS akan menjadi penyedia data," katanya ditemui di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Lantas, upah minimum tahun 2023 bakal naik seperti diusulkan oleh buruh?
"Kami mendengarkan di forum-forum yang kami sosialisasikan di forum Cipta Kerja dan forum lain-lain, memang saya menugaskan kepada Bu Dirjen (PHI Jamsostek) untuk mendengarkan aspirasi para pekerja/buruh, kita sedang berlangsung proses itu," ucap Menaker.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menuntut upah minimum 2023 naik 13 persen.
"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (17/10/2022).
Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen adalah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Inflansi diperkirakan 6,5 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9 persen.
Ditambah nilai produktivitas, sangat wajar jika upah minimun 2023 naik sebesar 13 persen.
Pihaknya meminta pemerintah dan Apindo tidak bermain-main dengan alasan pandemi dan resesi global untuk menjadi dasar kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 1 persen sampai 2 persen, dikutip dari Kompas.com.
Menaker Tunggu Hasil Dialog Tripartit
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah masih menunggu hasil dialog secara Tripartit, yang melibatkan pengusaha dan buruh serta Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk memformulasikan perhitungan terkait upah minimum (UM) 2023.
Namun demikian, kebijakan pengupahan tahun 2023 dipastikan akan mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Kita sekarang kan masih pakai PP 36 ya, terkait pengupahan. Kita sudah minta Bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke teman-teman Serikat Pekerja, buruh maupun kepada asosiasi pengusaha," katanya ditemui di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Ditanya mengenai isu upah minimum bakal naik pada tahun depan, Menaker pun masih belum dapat memastikan.
Karena saat ini, pihaknya masih melakukan dialog.
"Kami akan dengarkan hasilnya itu. Saya sudah bicara dengan Dirjen PHI Jamsos. Ya saya kira semua tahu kondisi ya baik-baik saja. Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu," lanjut dia, dikutip dari Kompas.com.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar