GridFame.id -
Tak hanya pinjol saja yang memiliki debt collector lapangan.
Namun, leasing juga memiliki debt collector.
Dimana mereka akan turun tangan jika anda tak kunjung melunasi tagihan.
Perusahaan pembiayaan atau leasing kerap menggunakan jasa pihak ketiga, yakni penagih utang atau debt collector, untuk menyelesaikan kredit macet pada beberapa kasus di dalam negeri.
Hal itupun memang sudah diizinkan oleh OJK.
Namun, sering kali para penagih menggunakan cara yang kasar saat melakukan penagihan.
Padahal OJK sudah mengatur terkait penagihan debt collector.
Bagi Anda yang gagal membayar tagihan siap-siap bakal didatangi.
Lalu, bagaimana caranya agar tak didatangi debt collector saat gagal bayar tagihan leasing.
Apalagi di masa pandemi, banyak orang dan perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan.
Mengutip dari laman resmi OJK, pengajuan dapat disampaikan secara online (e-mail/website) yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing.
Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank/leasing akan melakukan assesment atau penilaian, antara lain apakah debitur termasuk yang terdampak pandemi secara langsung atau tidak langsung.
Tentu akan dicek juga histori pembayaran pokok atau bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
"Selanjutnya, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan diskusi antara debitur dengan bank/leasing," begitu isi panduan OJK.
Setelahnya, informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing akan disampaikan secara online atau via situs web bank/leasing yang terkait.
Mengapa debitur harus mengajukan keringanan pembayaran kredit jika kesulitan membayar?
Tujuannya agar kendaraan tidak begitu saja ditarik oleh leasing.
Debitur juga bisa melapor ke polisi jika ada unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak leasing dan debt collector.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Jadi Sasaran Debt Collector, Bisa Ajukan Keringanan Leasing"
Baca Juga: Berikut Larangan Debt Collector Pinjol Dalam Penagihan Utang ke Debitur, Apa Saja?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar