GridFame.id – Simak cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat GoPay secara cepat.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melakui kanal pembayaran e-wallet salah satunya GoPay.
Belum yang belum mengerti, GoPay ternyata bisa juga untuk melakukan pembayaran BPJS Kesehatan.
Anda tak perlu jauh-jauh pergi ke ATM lagi untuk bayar tagihan BPJS Kesehatan.
Untuk melakukan pembayaran BPJS Kesehatan di GoPay, Anda harus menyediakan saldo yang cukup untuk melajukan transaksi.
Agar tidak bingung simak cara lengkap bayar iuran BPJS Kesehatan lewat GoPay berikut ini.
Cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat Hopay dilakukan melalui fitur GoTagihan di aplikasi GoJek.
GoTagihan adalah salah satu layanan dari Gojek yang dapat membantu masyarakat mempermudah dalam membayar berbagai tagihan.
Pengguna yang menggunakan fitur ini nantinya akan menggunakan saldo GoPay sebagai pembayarannya.
Maka, sebelum membayar iuran BPJS Kesehatan pastikan Anda telah memiliki saldo GoPay yang mencukupi ya.
Baca Juga: Jangan Sampai Nunggak! Begini Cara Melakukan Pembayaran Autodebit BPJS Kesehatan Pakai Gopay
Pertama masuk ke menu utama Gojek
Pilih menu ‘GoTagihan’
Kemudian pilih ‘BPJS’
Masukkan BPJS Customer ID yang Anda miliki
Kemudian pilih bulan/tahun yang ingin dibayarkan dan klik ‘Lanjutkan’
Selanjutnya konfirmasi pembayaran yang sudah terbayarkan
Masukkan PIN GoPay
Setelah pembayaran berhasil Anda bisa tarik ke atas untuk lihat detail pembayarannya
Selain itu di GoTagihan juga menyediakan sistem autodebet yang dimana setiap bulannya tagihan BPJS Kesehatan dapat otomatis terbayarkan tiap tanggal jatuh tempo
Bagaimana cara mengaktifkan autodebet di GoTagihan?
Caranya sama buka ‘GoTagihan’
Klik ‘BPJS’ dan pada kategori ‘Payment & Bills’
Pilih menu ‘BPJS’ di GoTagihan lalu pilih ‘Set BPJS Autodebet’
Masukkan BPJS Customer ID, kemudian klik ‘continue’
Anda dapat masukkan 6 PIN untuk konfirmasi pengaturan autodebet
Selesai (pengaturan BPJS Kesehatan autodebet berhasil).
Semoga bermanfaat
Baca Juga: Gagal Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar