Jika pinjol maupun nomor rekening yang dicari terbukti ilegal dan pernah diadukan sebagai tindak penipuan setelah dicek di laman cekfintech.id ini, maka Anda jangan melakukan transaksi lebih lanjut ke pinjol maupun nomor rekening tersebut.
Sebagai informasi, laman cekfintech.id ini dibuat AFTECH bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dan baru diluncurkan pada 11 November 2021.
Situs ini dibuat dengan tujuan memudahkan masyarakat awam untuk mengecek legalitas sebuah layanan pinjol maupun layanan financial technology (fintech)/teknologi finansial (tekfin) lainnya, seperti digital payment atau crowdfinding.
Data legalitas di situs tersebut didasarkan pada daftar pinjol dan layanan fintech yang telah mendapat izin resmi dari regulator yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Khawatir Terjerat Pinjol Ilegal dan Rekening Penipuan? Cek di Situs cekfintech.id"
Baca Juga: Simak Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Oktober 2022, Biasanya Pakai Debt Collector Hingga Sebar Data!
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar