Tidak hanya itu, ia juga menambahkan profil debitur penerima subsidi di perumahan didominasi oleh pekerja swasta yakni sebesar 72.79 persen, wiraswasta 10.47 persen PNS dan TNI/Polri sebesar 14.9 persen serta lainnya yang bekerja di sektor informal yakni sebesar 1.83 persen.
Biasanya sebelum pengajuan Anda akan diminta syarat mengenai dokumen penghasilan bagi pekerja mandiri.
Beberapa dokumen syarat yang diminta yakni rekening koran 3 bulan terakhir, FC NPWP, SPT PPh 21.
Kemudian surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa setempat untuk masyarakat tidak memiliki penghasilan tetap.
Pengambilan kredit rumah subsidi banyak dicari karena memang menawarkan berbagai keuntungan bagi masyarakat.
Salah satunya yakni harga-harga rumah subsidi yang ditawarkan termasuk terjangkau yakni hanya berkisar antara Rp150 juta ingga Rp200 juta.
Dikutip GridFame.id dari Keputusan Menteri PUPR No.242/KPSTS/M/2020 beberapa harga rumah subsidi berbeda-beda sesuai wilayahnya.
Seperti di Jawa (Kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) Rp150 juta.
Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Rp168 juta.
Sumatera ( Kecuali kep Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) akan dihargai sekitar Rp164.5 juta.
Jadi bagaimana, tertarik ambil kredit rumah subsidi?
Baca Juga: Berikut Gaji Karyawan yang Bisa Ajukan Cicilan Rumah Subsidi
Source | : | ANTARA News |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar