GridFame.id – Ingin memiliki rumah subsidi? Anda harus punya gaji segini.
Saat ini rumah menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia sebagai tempat tinggal ternyaman bagi keluarga.
Sayangnya, beberapa orang kesulitan membeli rumah terutama jika berada di kota-kota besar.
Meski begitu, bagi mereka yang memilik penghasilan pas-pas an tetap memiliki peluang membeli rumah untuk hunian bersama keluarga.
Salah satunya dengan mengambil jalan untuk KPR rumah subsidi yang saat ini banyak ditawarakan pengembang.
Kredit Pemilikan Rumah subsidi ini juga merupakan salah satu program pemerintah dalam memfasilitasi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memiliki hunian.
Namun tetap ada syarat utma yang disyaratkan untuk mengambil kredit rumah subsidi.
Terpenting yakni permasalahan mengenai gaji yang ditetapkan sebelum mengambil kredit rumah subsidi.
Lantas berapa gaji minimal agar bisa mengambil kredit rumah subsidi?
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan profil debitur penerima kredit subsidi perumahan didominasi oleh masyarakat dengan gaji berkisar Rp3-Rp4 juta.
“Dilihat dari kelompok gaji, debitur penerima subsidi perumahan didominasi oleh debitur yang memiliki gaji berkisar Rp3-Rp4 juta sebesar 51 persenn,” jelasnya dikutip GridFame.id dari Antara.
Baca Juga: Rumah Subsidi Apakah Boleh Diwariskan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tidak hanya itu, ia juga menambahkan profil debitur penerima subsidi di perumahan didominasi oleh pekerja swasta yakni sebesar 72.79 persen, wiraswasta 10.47 persen PNS dan TNI/Polri sebesar 14.9 persen serta lainnya yang bekerja di sektor informal yakni sebesar 1.83 persen.
Biasanya sebelum pengajuan Anda akan diminta syarat mengenai dokumen penghasilan bagi pekerja mandiri.
Beberapa dokumen syarat yang diminta yakni rekening koran 3 bulan terakhir, FC NPWP, SPT PPh 21.
Kemudian surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa setempat untuk masyarakat tidak memiliki penghasilan tetap.
Pengambilan kredit rumah subsidi banyak dicari karena memang menawarkan berbagai keuntungan bagi masyarakat.
Salah satunya yakni harga-harga rumah subsidi yang ditawarkan termasuk terjangkau yakni hanya berkisar antara Rp150 juta ingga Rp200 juta.
Dikutip GridFame.id dari Keputusan Menteri PUPR No.242/KPSTS/M/2020 beberapa harga rumah subsidi berbeda-beda sesuai wilayahnya.
Seperti di Jawa (Kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) Rp150 juta.
Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Rp168 juta.
Sumatera ( Kecuali kep Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) akan dihargai sekitar Rp164.5 juta.
Jadi bagaimana, tertarik ambil kredit rumah subsidi?
Baca Juga: Berikut Gaji Karyawan yang Bisa Ajukan Cicilan Rumah Subsidi
Source | : | ANTARA News |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar