GridFame.id - Apa itu Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan?
Apakah semua orang bisa mencicil kendaraan lewat Pegadaian?
Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional dan pensiunan guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas.
Ada banyak keuntungan yang diberikan Pegadaian jika nasabah mengikuti program ini.
Salah satunya Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan menyesuaikan Fatwa DSN-MUI dalam prosesnya.
Proses pengajuan mudah dengan angsuran tetap per bulan yang juga dapat dilunasi sewaktu-waktu.
Nasabah dibebaskan memilih dealer mana yang akan dijadikan tempat kredit kendaraan secara syariah.
Barang jaminan aman dan diasuransikan sehingga tak perlu khawatir.
Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan juga bisa diajukan oleh karyawan kontrak, karyawan tetap, maupun PNS loh.
Lalu apa syarat yang harus dilengkapi?
Simak di sini informasi lengkap soal cara cicil kendaraan lewat Pegadaian.
- Fotocopy KTP Suami/Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB) khusus untuk pengusaha mikro/UMKM
- Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus untuk pemilik usaha
- SK Pengangkatan, rekomendasi atasan langsung (khusus karyawan)
- Pas foto 3X4 suami istri
- NPWP untuk pinjaman di atas Rp 50 juta
- Slip gaji dua bulan terakhir
- Foto tempat kerja dan tempat tinggal
- Semua hal yang ada pada persyaratan reguler
- Usia minimal 18 tahun
- Masa kerja sebagai karyawan tetap minimal 1 tahun
- Pada saat jatuh tempo memiliki sisa masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun
- Mendapat rekomendasi dari Mitra Fleet Karyawan
- Nasabah mengajukan pembiayaan Cicil Kendaraan
- Analis melakukan verifikasi dokumen,domisili dan tempat kerja
- Pejabat berwenang memberikan persetujuan
- Pencairan pinjaman di cabang Pegadaian
- Kendaraan diserahkan dan bisa langsung digunakan nasabah
- Nasabah mengangsur tiap bulan
- Instansi melakukan PKS dengan Pegadaian
- PIC Mitra Fleet melakukan referral kepada karyawan Mitra Fleet sebagai nasabah
- Nasabah mengajukan pembiayaan
- PIC Mitra melakukan input pada Web App Fleet
- Pengajuan diproses oleh tim dari Pegadaian
- Proses pencairan dan penandatanganan akad
0,90 % x Taksiran x Jangka Waktu
Rp 70.000 untuk kendaraan motor
Rp 200.000 untuk kendaraan mobil
Jangka waktu yang bisa diambil untuk mengajukan cicilan kendaraan dimulai dari 12 bulan-36 bulan untuk sepeda motor dan 12-60 bulan untuk mobil.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar