Set top box (STB) dibutuhkan televisi analog agar bisa menonton siaran TV digital, ini cara pasang set top box
Siapkan STB dan TV analog.
Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.
Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati.
Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog.
Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama "ANT IN" dan tersedia di bagian punggung STB.
Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.
Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
Pastikan STB telah terhubung dengan daya.
Nyalakan STB dan TV analog.
Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.
Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.
Bila daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan Anda bisa segera menikmati siaran digital di TV analog.
Terpisah, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO0 pada 2 November 2022 tidak perlu ditunda. Pasalnya, Indonesia dinilai sudah lama tertinggal dalam menerapkan penyiaran televisi secara digital.
"Soal digitalisasi kan memang sudah ada perintah Undang-Undang dan pemerintah kementerian kominfo sudah melakukan persiapan-persiaoan dan sudah lama saya kira ada diiklankan di mana-mana," ujar Ma'ruf di Depok, Senin 931/1/20220, dikutip dari keterangan video.
Ma'ruf menjelaskan, digitalisasi penyiaran sudah sesuai dengan perintah Undang-Undang, yakni pasal 72 UU No 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.
Alasan mengapa harus pindah ke TV digital
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, ada 5 alasan mengapa harus migrasi ke TV digital.
Pertama, menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.
Ketiga, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para lembaga penyiaran melalui infrastructure sharing.
Keempat, mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.
Kelima, melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.
Selain kelima alasan di atas, migrasi TV analog ke TV digital juga dapat menghemat penggunaan pita frekuensi penyiaran (pita 700 Mhz) yang terbatas.
Nantinya, hasil penghematan frekuensi ini akan dimanfaatkan untuk keperluan lain, seperti internet 5G.
Komentar