GridFame.id - Mulai hari ini, Rabu (2/11/2022) pemerintah menghentikan siaran TV analog.
Tepat pukul 00:00 WIB, Kamis (3/11/2022), pemerintah akan matikan secara total siaran TV Analog di seluruh Indonesia.
Dengan dilakukannya penghentian siaran TV Analog, maka masyarakat sudah tidak bisa menonton siaran televisi biasa.
Untuk tetap bisa menonton siaran tv kesayangan, masyarakat harus melakukan migrasi ke Siaran TV Digital tanpa harus mengganti perangkat televisi.
Dilansir dari Serambinews.com, migrasi siaran TV Analog ke TV Digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Siaran TV Digital memberikan kualitas gambar dan suara yang bagus daripada siaran TV Analog.
Siaran TV digital bukanlah layanan streaming yang memerlukan internet.
TV biasa bahkan TV tabung pun dapat menayangkan siaran digital dengan menggunakan alat tambahan berupa Set Top Box (STB) DVB-T2.
Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.
Lalu bagaimana cara pasang Set Top Box?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap mulai hari ini, Rabu (2/11/2022).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, ada 514 wilayah di Indonesia yang melakukan migrasi TV analog ke digital.
Termasuk, di antaranya adalah 222 wilayah yang akan migrasi pada 2 November 2022.
"Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan dilaksanakan ASO pada 2 November 2022, dan 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial. Dengan demikian, ada 222 kabupaten kota yang total ASO (2 November)," kata Johnny, dikutip dari Kompas.com (25/10/2022).
Alasan penghentian siaran TV analog dilakukan bertahap lantaran distribusi set-top-box (STB) atau alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suarat agar dapat ditampilkan di TV analog, belum tuntas.
Perincian daftar wilayah yang tak lagi bisa menyaksikan TV analog mulai hari ini, dapat dilihat di sini.
Sementara itu, bagi masyarakat yang kebingungan terkait migrasi siaran analog ke digital, Kominfo sudah menyediakan posko melalui kontak layanan di nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses informasi terkait siaran penghentian TV digital melalui laman website resmi Kominfo, https://siarandigital.kominfo.go.id.
Baca Juga: Cek Begini Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Perlu Set Top Box
Tanpa perlu membeli televisi baru, masyarakat bisa menikmati siaran TV digial dengan cara memasang set-top-box (STB).
Sebelum dapat menayangkan siaran dari sinyal digital, masyarakat perlu mengatur STB ke TV analog.
Berikut langkah-langkah untuk memasang STB ke TV analog:
Baca Juga: Begini Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah Jika Belum Kebagian
Terpisah, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO0 pada 2 November 2022 tidak perlu ditunda. Pasalnya, Indonesia dinilai sudah lama tertinggal dalam menerapkan penyiaran televisi secara digital.
"Soal digitalisasi kan memang sudah ada perintah Undang-Undang dan pemerintah kementerian kominfo sudah melakukan persiapan-persiaoan dan sudah lama saya kira ada diiklankan di mana-mana," ujar Ma'ruf di Depok, Senin 931/1/20220, dikutip dari keterangan video.
Ma'ruf menjelaskan, digitalisasi penyiaran sudah sesuai dengan perintah Undang-Undang, yakni pasal 72 UU No 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, ada 5 alasan mengapa harus migrasi ke TV digital.
Selain kelima alasan di atas, migrasi TV analog ke TV digital juga dapat menghemat penggunaan pita frekuensi penyiaran (pita 700 Mhz) yang terbatas.
Nantinya, hasil penghematan frekuensi ini akan dimanfaatkan untuk keperluan lain, seperti internet 5G.
Baca Juga: Jadwal hingga Cara Dapatkan STB RESMI dari Kominfo 2022 :Disalurkan Door to Door
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Berikut Cara Pasang Set Top Box agar Bisa Tonton Siaran TV Digital"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar