Menurutnya, jika terjadi wanprestasi atau ingkar janji dalam ikatan utang piutang, maka menggunakan jalur perdata sebagai dasar penyelesaiannya.
"Ini prinsip hukum yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak," ujar Indriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/8/2022).
Namun, jika menagih dilakukan dengan ancaman kekerasan atau bahkan kekerasan, serta ada niat subyektif dari penagih dengan tujuan mempermalukan pihak yang berutang, maka penagih memiliki dasar perbuatan yang dianggap melanggar hukum.
Hal tersebut berlaku pula bagi penagih yang menyebarluaskan konten dengan tujuan mencemarkan nama baik pihak berutang.
"Pelaku harus memiliki kesadaran bahwa perbuatan menyebarluaskan konten penagihannya, cara penagihan dilakukan secara kasar dan memiliki dampak merugikan pihak lainnya, adalah perbuatan melanggar hukum juga," ungkap Indriyanto.
Tindakan tersebut, lanjutnya, tidak bisa dijadikan alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk menghilangkan kesalahan pelaku atau penagih.
"Jadi walaupun memiliki posisi sebagai kreditur (penagih), namun tetap tidak melakukan (penagihan) itu secara sewenang-wenang," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Menagih Utang Bisa Dipidana?"
Baca Juga: Begini Cara Kerja Debt Collector, Dilarang Menagih Debitur di Jam Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar