Dikutip dari laman Kominfo, Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti dalam video, merupakan aturan tindak persekusi di media sosial.
Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah masyarakat yang kemudian disakiti, dipersusah, dan ditumpas. Tindakan tersebut bisa diancam dengan Pasal 27 ayat (4) UU ITE. Sementara sanksinya, diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Berikut rincian isinya:
Pasal 27 ayat (4) UU ITE
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."
Pasal 45 ayat (4) UU ITE
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Sementara itu, Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengatur soal penyebaran informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain secara tidak berhak. Untuk ancaman sanksinya, tercantum dalam Pasal 48 ayat (2) UU ITE. Berikut rinciannya:
Pasal 32 ayat (2) UU ITE
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak." Pasal 48 ayat (2) UU ITE "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."
Baca Juga: Berikut Larangan Debt Collector Pinjol Dalam Penagihan Utang ke Debitur, Apa Saja?
Penjelasan ahli hukum Guru Besar
Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji menjelaskan, menagih utang secara sah masuk dalam otoritas dan ikatan hukum perdata.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar