Sama seperti jika gagal bayar pinjol, tagihan tentu akan semakin membengkak.
Pasalnya, jika anda telat membayar sehari saja, sudah dikenakan denda.
Dendanya pun berbeda-beda setiap bank bergantung kebijakan masing-masing.
2. Nama Anda Jelek di BI Checking
Secara otomatis, catatan anda menjadi buruk jika tak membayar utang di bank.
Nama anda akan masuk dalam catatan hitam BI Checking.
3. Didatangi Debt Collector
Kemungkinan rumah anda bisa saja didatangi debt collector.
Ya, beberapa bank terutama yang sudah memiliki nama besar juga bekerja sama dengan debt collector.
4. Jaminan Disita oleh Bank
Pinjaman di bank biasanya ada yang dengan jaminan tapi ada juga yang tanpa agunan.
Nah, ketika anda tak membayar tagihan, jaminan yang anda berikan sebelumnya akan dsita oleh pihak bank. Entah itu tanah, rumah ataupun kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pengalaman Galbay Pinjol Dana Rupiah, Benarkah Tak Ada DC ke Rumah?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar