GridFame.id -
Kredito salah satu pinjol legal yang juga banyak digunakan.
Kredito sudah terdaftar dan berizin secara resmi di OJK.
Untuk limit yang diberikan pun terbilang cukup besar.
Kredito memberikan limit maksimal Rp 10 juta jika anda ingin pengajuan.
Terkait tenor yang ditawarkan pun cukup panjang.
Kredito memberikan tenor pinjaman dari 3 hingga 12 bulan.
Namun, bagaimana jika gagal bayar?
Apakah Kredito memiliki debt collector?
Mengingat banyak pinjol legal yang memiliki debt collector untuk penagihan.
Simak skema jika anda galbay pinjol Kredito.
Baca Juga: Cuma Butuh 2 Syarat, Sederet Pinjol Ini Bisa Langsung Cair Tanpa Ribet!
Source | : | tribunnew.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar