GridFame.id -
Kredito salah satu pinjol legal yang juga banyak digunakan.
Kredito sudah terdaftar dan berizin secara resmi di OJK.
Untuk limit yang diberikan pun terbilang cukup besar.
Kredito memberikan limit maksimal Rp 10 juta jika anda ingin pengajuan.
Terkait tenor yang ditawarkan pun cukup panjang.
Kredito memberikan tenor pinjaman dari 3 hingga 12 bulan.
Namun, bagaimana jika gagal bayar?
Apakah Kredito memiliki debt collector?
Mengingat banyak pinjol legal yang memiliki debt collector untuk penagihan.
Simak skema jika anda galbay pinjol Kredito.
Baca Juga: Cuma Butuh 2 Syarat, Sederet Pinjol Ini Bisa Langsung Cair Tanpa Ribet!
1. Gagal Bayar Pinjaman Online
Desk Collection, yakni penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain.
Field Collection Lapangan, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili.
2. Penyampaian Informasi Cara Bayar
Sama seperti pinjol legal lainnya, Kredito akan mengirimkan sms atau pesan ke nomor hp yang didaftarkan untuk pembayaran.
Anda dapat membayar tagihan melalui transfer ATM, M-Banking BCA, Mandiri, BRI, BNI, Maybank, Permata, dan Alfamart, Alfamidi, Alfa Express.
3. Peringatan Warning Letter dan Penagihan di Telepon
Jika anda galbay atau gagal bayar lewat dari 3 hari tim penagih akan terus mengirimkan pesan ke SMS atau WA.
Bahkan , tim penagih juga akan menghubungi anda secara terus menerus agar segera membayar tagihan.
Apakah ada debt collector ke rumah?
Melansir dari Tribunnews.com sebelumnya, Kredito tak termasuk dalam pinjol yang memiliki debt collector.
ini aplikasi pinjol legal yang memiliki debt collector lapangan:
Baca Juga: Hati-hati Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Pinjol, Begini Cara Menghindarinya Agar Tak Tertipu
Source | : | tribunnew.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar