Seperti diulas sebelumya, untuk UMP 2023 kerjanya sama seperti kondisi ekonomi yang berdeda-beda.
Untuk UMP 2023, Kemenaker menetapkan UMP berdasarkan formula dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021.
Nilai pertumbuhan ekonomi aatu inflasi tingkat provinsi digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah mnimum.
Formula tersebut sudah digunakan untuk penetapan UMP 2022 dan akan berlanjut di 2023.
Dalam PP 36 Tahun 2021 pasal 26, disebutkan penetapan nilai upah minimum berada di antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan
Sedangkan dalam penetapan UMP dan UMK tahun 2023 telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.
"Seperti masukannya ini yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan.
Demikian informasi seputar penetapan UMP 2023.
Semoga membantu!
Baca Juga: Pemerintah Tegas Tolak Kenaikan Upah Minimun 2021, Cek Ini Daftar Lengkap UMP di 34 Provinsi
Source | : | gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar