GridFame.id - Kabar mengenai kelanjutan UMP 2023 selalu dinanti masyarakat.
Seperti diketahui Menteri Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu telah menjanjikan mengenai kenaikan UMP 2023.
UMP di Indonesia memang selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Penentuan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) akan berlangsung pada November tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memastikan bahwa UMP akan meningkat di tahun ini,
Dilansir GridFame.id, kenaikan UMP tahun 2023 akan mengacu pada undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat varibel pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa UM tahun 2023 akan related lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022,” jelasnya pada Raker Komisi IX DE
Lants berapa besaran UMP 2023?
Terbaru dijelaskan perhitungan UMP menggunakan formula yang ada dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ida mengatakan nantinya hasil perhitungan akan disambut dari penetapan upah minimum probinsi dan minimum umum probinsi Kota untuk mendatapkan masukan.
Lebih lanjut hingga saat ini penetapan UMP 2023 dari pihak pekerja dan buruh maupun pengusahan meski saat ini ada perbedaan.
Baca Juga: Pekerja Full Senyum Menaker Pastikan UMR 2023 Naik Segini Prediksi Besarannya
Seperti diulas sebelumya, untuk UMP 2023 kerjanya sama seperti kondisi ekonomi yang berdeda-beda.
Untuk UMP 2023, Kemenaker menetapkan UMP berdasarkan formula dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021.
Nilai pertumbuhan ekonomi aatu inflasi tingkat provinsi digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah mnimum.
Formula tersebut sudah digunakan untuk penetapan UMP 2022 dan akan berlanjut di 2023.
Dalam PP 36 Tahun 2021 pasal 26, disebutkan penetapan nilai upah minimum berada di antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan
Sedangkan dalam penetapan UMP dan UMK tahun 2023 telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.
"Seperti masukannya ini yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan.
Demikian informasi seputar penetapan UMP 2023.
Semoga membantu!
Baca Juga: Pemerintah Tegas Tolak Kenaikan Upah Minimun 2021, Cek Ini Daftar Lengkap UMP di 34 Provinsi
Source | : | gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar