Seperti dirangkum Gridfame.id cara pertama yang tepat untuk hadapi debt collector yakni dengan menanyakan identitasnya.
Jika ada yang datang dan menagih sebaiknya tanya dulu identitasnya, karena debt collector harus memiliki lisensi resmi dan membawanya saat menagih utang.
Kedua yakni tanyakan dulu sertifikat profesi yang dimiliki dari APPI (kartu ini adalah kartu identuras legal yang dimaksud agar proses penagihan bisa dilindungi secara hukum.
Ketiga, jika ada penagihan dengan mengambil milik tertagih, debt collector diwajibkan bawa surat kuasa dari perusahaan finansial terkait.
Jika memang debt collector tidak ada surat kuasa, maka tertagih berhak menolaknya.
Terakhir, pastikan lagi bahwa debt collector memiliki jaminan fidusia yakni surat penagihan hak kepemilikan sebuah benda di mana hak kepemilikannya masih dalam kuasa pemilik benda tersebut.
Jika tidak memiliki sebaiknya kehadiran debt collector ditolak secara bak-baik ya!
Jika debt collector masih memaksa, maka bisa meminta bantuan dari polisi atau aparat yang terdekat.
Semoga bermanfaat
Baca Juga: Pengalaman Galbay Pinjol Dana Rupiah, Benarkah Tak Ada DC ke Rumah?
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar