Ada sejumlah syarat yang bisa dilakukan untuk cetak ulang kartu NPWP secara online dengan mengakses situs www.pajak.go.id.
Login menggunakan akun yang telah terdaftar
Silahkan pilih menu ‘Informasi’
Nantinya akan nampak NPWP elektronik dan tombol ‘kirim email’
Setelah itu sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat email WP.
Jika berhasil WP akan mendapatkan notifikasi ‘NPWP elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar pada sistem’
Cek inbox email dan download lampirannya (Anda bisa cetak NPWP secara mandiri).
Sedangkan cara cetak NPWP secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi langsung KPP terdekat.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak lang kartu NPWP di KPP dengan membawa KTP asli, mengisi formulir permohonan dan nantinya akan dibuatkan NPWP yang baru .
Baca Juga: Ini Dia Yang Masuk Kategori Wajib Bayar Pajak Saat NIK Jadi NPWP
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar