Untuk mengeceknya secara daring, Anda bisa melakukan langkah berikut ini:
- Masuk ke laman OJK untuk permohonan SID di http://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registresi
- Siapkan dokumen syarat yaitu e-KTP, identitas diri dan paspor bagi WNA, fotokopi surat kuasa jika dikuasakan
- Khusus badan usaha, siapkan syarat berupa NPWP dan akta pendirian
- Kemudian isi formulir dan nomor antrean
- Unggah semua dokumen yang menjadi syarat pengajuan
- Setelah semua dokumen terunggah, masyarakat atau pemohon tinggal menunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas OJK
Baca Juga: Begini Cara Mengetahui Riwayat Kredit Melalui BI Checking dengan Mudah
- Nantinya pemohon akan akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
- Jika data sudah lengkap, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan membubuhkan tanda tangan
- Kemudian kirim kembali formulir yang sudah ditandatangani pada nomor Whatsapp yang sudah diberikan.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan. Jika semua persyaratan lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan informasi debitur atau iDeb SLIK ke alamat email beserta cara membaca iDeb.
Source | : | TribunBatam.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar