Memiliki riwayat pinjaman yang mandek dan cicilan yang tertunggak di lembaga keuangan akan menghambat pengajuan kredit yang baru di bank.
Riwayat kredit seseorang akan mempengaruhi diterima atau tidaknya pengajuan pinjaman atau kredit di bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Ketika seseorang belum melunasi salah satu pinjamannya, atau menunggak pinjaman, bisa saja ia akan masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist BI checking.
Agar riwayat kredit kembali bersih dan terhapus dari blacklist BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, ada beberapa cara yang bisa dilakukan calon debitur. Berikut caranya:
1. Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi.
2. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI checking.
3. Lembaga keuangan wajib memperbarui data pada SLIK di tanggal 20 bulan berikutnya setelah pelunasan.
4. Apabila data masih belum disesuaikan setelah rentang waktu tersebut, anda dapat kembali meminta lembaga keuangan tempat berkredit untuk segera melakukan pembaruan data.
5. Anda dapat menghubungi kontak OJK di 157 / Whatsapp 081157157157 atau melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/ untuk pertanyaan dan pengaduan seputar lembaga jasa keuangan.
Baca Juga: Begini Cara Penggunaan iDebKu Pengganti BI Checking Untuk Debitur Simak Informasinya
Untuk mengetahui lebih dalam soal penilaian riwayat kredit calon debitur oleh perbankan, bisa diukur berdasarkan aktivitas pembayaran kredit masing-masing debitur yang terbagi dalam skor atau skala 1 hingga 5 dan disebut sebagai kol atau kolektibilitas.
Skor 1: ini adalah golongan kredit lancar atau Kol 1.
Source | : | TribunBatam.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar