GridFame.id - Ramai di media sosial soal vonis Indra Kenz.
Dimana secara resmi Indra Kenz divonis hukuman penjara 10 tahun.
Sayangnya, vonis tersebut tak lantas membuat para korban Indra Kenz merasa lega.
Pasalnya, pihak pengadilan memutuskan jika uang yang disita akan diberikan kepada negara.
Tentu saja keputusan ini menjadi kontra di masyarakat terutama para korban.
Banyak yang menilai jika hakim tak adil atas keputusan ini.
Bahkan, para korban Indra Kenz sampai menangis karena uang mereka tak kembali.
Namun, apakah benar jika menjadi korban penipuan online uang tak bisa kembali?
Memang seringkali menjadi pertanyaan bagi para korban penipuan online.
Walaupun pelaku tertangkap, kebanyakan kasus uang mereka tetap tak kembali.
Berikut ini menurut OJK soal pengembalian uang korban penipuan.
Source | : | kompas,liputan 6 |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar