GridFame.id – Anda salah satu korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)?
Tenang saja begini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK perusahaan.
PHK diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 BAB I pasal 1 ayat 25 yang diartikan sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertenty yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha,
Sederhananya PHK merupakan pemutusan hubungan kerja dari pihak perusahaan yang mengakibatkan hilangnya hak dan kewajiban peserta.
Meskipun begitu korban PHK perusahaan dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan baik offline maupun online.
Seperti diketahui bersama, BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu beban pekerja yang mengalami PHK perusahaan.
Anda bisa mengkalim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) milik BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
Berikut ini syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:
Kartu peserta BPJamsostek, e-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat PHI, NPWP.
Lantas bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Simak yuk!
Baca Juga: Masuk Kriteria Penerima BSU 2022 Namun Belum Memiliki BPJS Ketenagakerjaan, Harus Bagaimana?
Jike memenuhi persyaratan di atas, maka pekerja yang engalami PHK dapat mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan di kantor terdekat.
Tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP, cara klaim ini harus dilakukan oleh dua belah pihak baik perusahaan maupun pekerja itu sendiri.
Klaim dari perusahaan
Pengusaha wajib memberi tahu perubahan data pekerja yang mengalami PHK pada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK
Klaim dari pekerja
Pekerja dapat mengajukan JKP melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lambat 3 bulan setelah terjadinya PHK dengan melampirkan:
Surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali.
Nomor rekening bank aktif atas namanya.
Memiliki akun yang diperoleh saat mengakses Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
JKP dibuat dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat seorang pekerja kehilangan pekerjaan.
Misalnya melalui pemberian manfaat berupa uang tunai setiap bulannya hingga 6 bulan ke depan.
Di 3 bulan pertama, pekerja yang terimbas PHK akan mendapat 45 persen upah terakhir, dan dalam 3 bulan selanjutnya mereka akan menerima 25 persen dari upah terakhirnya saat masih bekerja.
Dengan cara seperti itu, mantan pekerja ini tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak sembari berusaha mendapatkan pekerjaan yang baru.
Baca Juga: Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja, Ini Syaratnya
Source | : | BPJS Ketenagakerjaan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar