GridFame.id - Tak banyak yang tahu kini ada pinjaman online syariah yang bisa jadi solusi di saat kondisi mendesak.
Seperti diketahui, kini tengah marak pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Informasi tentang daftar pinjol ilegal bisa didapatkan di artikel Daftar Perusahaan Pinjol Ilegal Sepanjang 2022.
Namun ternyata di tengah maraknya pinjol ilegal, Ammana hadir sebagai aplikasi paylater berbasis syariah.
Ammana PayLater Syariah adalah salah satu alternatif metode pembayaran pascabayar atau post-paid untuk pelanggan terpilih yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi pilihan di gerai-gerai yang telah bekerjasama dengan Ammana.
Anda bisa menggunakan Ammana PayLater Syariah untuk bertransaksi melalui situs-situs e-commerce kesayangan.
Ammana selalu menjalani regulasi-regulasi OJK (POJK) dan juga hukum keamanan data pribadi di Indonesia dalam mengoperasikan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ini.
Selain hal-hal yang sudah disepakati bersama terkait dengan pemakaian aplikasi Ammana dan PayLater, tidak akan ada informasi apa pun yang bersifat pribadi dari perangkat yang akan diambil.
Yang membedakan antara PayLater Konven dengan syariah adalah, dalam PayLater syariah tidak terdapat bunga melainkan atas penggunaan jasa di aplikasi PayLater Ammana Syariah dalam bentuk Ijarah.
Ada biaya berlangganan dan biaya transaksi yang akan dibayarkan sesuai dengan limit PayLater yang akan anda dapatkan.
Lalu bagaimana cara mendaftar paylater syariah di Ammana?
1. Unduh aplikasi Ammana yang ada di PlayStore
2. Lakukan registrasi terlebih dahulu
3. S etelah itu, Anda perlu melakukan proses pengajuan terlebih dahulu dengan melengkapi formulir yang telah disediakan.
R. Beberapa informasi yang perlu Anda isi adalah informasi pribadi, nomor rekening, pekerjaan, kontak darurat, foto KTP, foto NPWP dan selfie dengan KTP.
Apabila pengajuan telah disetujui, maka dana akan cair di rekening yang terdaftar.
Anda juga dapat menggunakan limit yang diberikan secara maksimal.
Proses pelunasannya dapat Anda lakukan tidak lebih dari 30 hari setelah transaksi berhasil.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Pengalaman Galbay Pinjol UKU, Aman Dari Debt Collcetor?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar