GridFame.id - Ratusan mahasiswa IPB yang terjerat pinjol agaknya bisa jadi pelajaran bagi kita.
Pasalnya, mereka terjebak oleh seseorang yang membuat mereka terjerat pinjol tanpa bermaksud meminjam uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasus seperti inilah yang harus diketahui banyak orang.
Jangan sampai kita atau orang terdekat ikut tertipu seperti mereka dan akhirnya terlilit utang yang jumlahnya tidak sedikit.
Kemudahan teknologi ini memang sudah banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi meraup untung sebanyak-banyaknya.
Maka dari itu, mari cari tahu ciri-cri modus penipuan pinjaman online.
Dilansir dari BFI Finance ada beberapa ciri modus penipuan pinjol yang wajib diwaspadai.
Waspada atas pemaksaan yang dilakukan untuk menawarkan sejumlah produk.
Penipu cenderung melakukan penawaran kepada calon debitur secara paksa, diantaranya yaitu menawarkan pinjaman melalui SMS, WhatsApp, dan telepon.
Cara untuk menghindarinya bisa dengan berhati-hati dalam menyebar nomor ponsel pribadi, khususnya nomor yang sehari-hari dipakai.
Baca Juga: Ternyata Segini Fantastis Gaji Karyawan Pinjol, Nominalnya Bikin Syok!
Kemudian jangan pernah begitu saja mengangkat nomor tidak dikenal.
Cek nomor yang masuk melalui aplikasi lain seperti GetContact untuk mengetahui nomor siapa yang masuk.
Modus lain yang belakangan ini cukup booming yaitu pelaku penipuan mengirimkan sejumlah dana ke rekening tanpa persetujuan pemilik rekening.
Setelah itu penipu akan berpura-pura menagih menagih dana pinjaman dengan fee bunga yang relatif tinggi.
Apabila hal ini terjadi pada Anda, pastikan untuk tidak panik, tidak menggunakan dana tersebut dan sesegera mungkin melapor ke pihak berwajib.
Waspada jika ada yang menawarkan dana namun tidak memberlakukan persyaratan apapun seperti tanda pengenal atau identitas, formulir, ataupun lainnya yang lumrah diminta saat ingin mengajukan pinjaman dana secara legal.
Jika penipu menawarkan kemudahan ini, pastikan untuk tidak langsung tergiur dana menutup panggilan atau pun pesan yang Anda terima.
Setiap pinjaman online memang membutuhkan biaya di awal.
Hanya saja biaya tersebut digunakan untuk kepentingan adminsitrasi berupa materai dan keperluan lainnya.
Sedangkan untuk penipuan pinjaman online (pinjol) abal-abal atau ilegal, mereka akan selalu meminta uang muka (deposito) di awal agar sejumlah dana yang hendak dipinjam dapat cepat dicairkan.
Besaran yang diminta bergantung dari jumlah pinjaman dana yang kita ajukan Semakin besar dana yang dipinjam, maka uang muka yang diminta pun akan besar.
Sesuai dengan aturan yang berlaku dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap pinjol yang ada diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaannya, lengkap dengan alamat serta persyaratan lainnya.
Jika Anda memperoleh informasi yang tidak valid atau palsu, dapat diindikasikan pinjol tersebut adalah pinjol abal-abal dan sebaiknya Anda berhati-hati.
Semua transaksi pinjol legal hanya dilakukan via aplikasi maupun website atau situs resmi perusahaan.
Di dalamnya sudah termasuk informasi mengenai sejumlah tagihan, informasi pembayaran melalui bank perusahaan, dan lainnya.
Jika Anda diminta untuk melunasi sejumlah dana pinjaman melalui bank atas nama pribadi atau alternatif pembayaran lainnya, sebaiknya Anda harus berhati-hati karena hal tersebut sudah termasuk ke dalam indikasi penipuan.
Apapun itu alasan yang diberikan, sudah sebaiknya tidak perlu dihiraukan.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pinjol legal wajib mendaftarkan perusahaan mereka sejelas-jelasnya kepada pihak berwajib seperti OJK, tak terkecuali alamat situs resmi mereka.
Jika pinjol yang menghubungi Anda tidak memiliki website resmi maupun website yang tertera memiliki tampilan ala kadarnya, maka sudah seyogyanya Anda mencurigai pinjol tersebut.
Anda juga dapat mengecek keaslian perusahaan pembiayaan melalui Google atau langsung ke laman OJK.
Source | : | BFI Finance |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar