Tidak ada biaya tambahan lainnya yang wajib dibayarkan pengusaha, namun hanya dengan uang ganti rugi saja.
Misalkan bu X dikontrak selama 12 bulan namun pekerja baru 4 bulan kerja dan di PHK.
Dengan gaji yang didapatkan Rp2 juta maka hak yang akan diperoleh adalah sebagai berikut:
Rp2 juta x 8 bulan (sisa bulan yang tertulis sebenarnya pada kontrak yang berlaku) = Rp16 juta.
Sedangkan untuk karyawan tetap maka akan memperoleh hak-haknya sebagai berikut:
Pertama yakni uang pesangon yang maan harus diberikan perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2.
Nominalnya adalah 1 bulan upaj (masa kerja di bawah 1 tahun), 2 bulan upah (masa kerja lebih dari 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun) begitupun seterusnya,
Selain uang pesangon, mereka juga akan mendapat uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang didasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3.
Nominalnya yakni sebesar 2 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 3 tahun tetapi kuang dari 6 tahun), dan seterusnya.
Karyawan kontak juga berhak mendapatkan uang penggantian hak di mana terdiri atas cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang karyawan pada keluarga, penggantian biaya pengobatan, dan segala hal yang dicatatkan pada perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan
Baca Juga: Jadi Korban PHK? Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Source | : | Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar