Dilansir dari laman resmi KreditPintar.com, ada 4 risiko yang harus ditanggung jika menggunakan jasa joki pinjol ilegal, antara lain:
Tidak ada tarif pasti yang ditetapkan oleh para oknum joki pinjol.
Namun berdasarkan informasi yang didapatkan dari berbagai forum di media sosial, tarif termurahnya dimulai dari Rp 300.000,-, atau 10% dari total pencairan dana yang diminta oleh penggunanya.
Tetapi perlu diingat bahwa biaya yang dikeluarkan tidak hanya upah untuk joki namun ada juga biaya kerugian yang harus ditanggung apabila ada kesalahan yang diatasnamakan pada pengguna joki.
Dengan menyetujui penggunaan jasa joki pinjol, seorang pengguna joki wajib memberikan data dirinya kepada seorang joki untuk memproses permintaan dananya.
Sementara itu, seorang joki tidak memiliki kode etik untuk menjaga keamanan data penggunanya.
Baca Juga: Nekat Gunakan Jasa Joki Pinjol Agar Pengajuan di ACC? Hati-hati, Sederet Bahaya Ini Mengintai Anda
Jelas, ini bukanlah tindakan yang bertanggungjawab karena data pengguna yang diterima bisa saja digunakan untuk keperluan lain tanpa seizin pemiliknya.
Berkaitan dengan risiko yang kedua, penyebaran data mungkin saja terjadi karena pelaku joki bisa mendapatkan data pengguna dengan mudah.
Di kemudian hari, apabila pengguna gagal melunasi pinjaman yang didapatkan dari joki pinjol melalui pinjaman online ilegal.
Ada kemungkinan bahwa data pengguna akan disebarkan sebagai akibat tidak membayar pinjaman online ilegal.
Tentu saja, seorang joki tidak mau bertanggung jawab atas terjadinya penyebaran data tersebut.
Kalau sudah begitu, korban yang akan merasakan kerugiannya di kemudian hari.
Baca Juga: Berikut Sejumlah Risiko pakai Joki Pinjaman Online, Tolong Jangan Asal!
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar