Dengan memperhitungkan komponen dampak inflasi, Kemnaker memutuskan jika kenaikan upah minimum provinsi tahun 2023 akan meningkat dengan maksimal 10 persen.
Kenaikan UMP tak boleh lebih dari 10 persen mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah.
Penatapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahu 2023.
Dalam beleid dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru.
Formulasi perhitunganna berdasarkan pertimbangan varian pertumbuhan ekonomi, inflasi maupun indeks tertentu.
Karena itu pemerintah berhadap penyesuaian perhitungan upah minimum 2023 dapat menjadi jalan tengah antara pengusaha dan buruh dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
Adapn formula perhitungan upah minimum yang dimaksud adalah UM(t+1)= UM(t) + Penyesuaian nilai UMx UM (t).
UM (t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan.
UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
“Dalam hal ini hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melebihi 10% . Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” seperti pada pasal 7 ayat 2.
Baca Juga: Berikut Bocoran UMP 2023 Benar Gaji Naik 13 Persen? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar