GridFame.id – Aturan Penetapan Upah Minimum 2023 atau UM telah berubah.
Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis aturan baru mengenai penetapan upah minimum 2023.
Adapun aturan ini termaktib dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangin oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November lalu.
Dikarenakan ada penyesuaian penetapan formula UMP maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang.
Seperti dikutip GridFame.id, mengenai penetapan upah minimum provinsi 2023 akan diperpanjang menjadi 28 November 2024.
Sedangkan untuk upah minimum kota atau kabupaten akan diberikan waktu hingga 7 Desember 2022.
Ida menegaskan, perubahan jadwal ini diharapkan bisa memberi kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah dalam menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai formula baru.
“Upah minimum provvinsi dan upah minimum Kabupaten/Kota akan dietapakan dan berlaku mulai 1 Januari 2023,” tegasnya dalam keteran resmi yang diunggah Kemnaker.
Dirinya juga berharap penyesuaian perhitungan upah minimum 2023 dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.
Lantas seperti apa formula penetapan upah minimum 2023 yang berlaku?
Simak yuk!
Baca Juga: Sebagian Provinsi Sudah Menetapkan UMP 2023, Mana Saja? Simak Keterangannya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar