Untuk pendaftaran PKH secara online dapat dilakukan melalui aplikasi cek bansos Kemensos.
Pastikan Anda telah memiliki akun pada apliaksi tersebut, jika belum segera lakukan registrasi.
Jika sudah membuat akun baru proses pengajuan diri melalui aplikasi tersebut.
Anda bisa login ke aplikasi dan pilih menu ‘Daftar Usulan; dan tekan bagian ‘Tambah Usulan’
Lengkapi semua data yang diminta dengan jujur
Masukkan juga foto tampak depan rumah.
Konfirmasi dengan cara tekan baaan ‘Tambah Usulan’
Dengan begitu Anda tinggal menunggu konfirmasi dari Kemensos terkait pengajuan penerima manfaat PKH.
Atau jika Anda ingin mendaftarkan secara offline dapat mengajukannya secara langsung ke balai desa atau kantor kelurahan.
Nantinya usulan tersebut akan direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas menjadi daftar usulan awal dalam forum musyawarah desa/kelurahan.
Daftar usulan akhir musdes akan diinpus melalui aplikasi SIKS Kemensos htpps://siks.kemensos.go.id dan segera diproses hingga Kemensos.
Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk memastikan keberadaan dan kondisi ekonomi apakah memenuhi kriteria kemiskinan atau tidak
Demikian cara daftar menjadi penerima PKH secara offline yang dapat dilakukan dengan mudah.
Semoga membantu
Baca Juga: Berikut Ini Cara Pengajuan Mandiri Sebagai Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2022
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar