GridFame.id - Ada ribuan aplikasi pinjaman online ilegal yang berkeliaran di tengah masyarakat.
Kemunculan pinjol ilegal ini tentu meresahkan karena kerap bertindak anarkis.
Para pelaku pinjol ilegal juga tak segan mengancam bakal sebar data hingga melakukan kekerasan saat menagih.
Tak sedikit pula yang sudah ditutup oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun para pelaku pinjaman online ilegal ini seolah tak ada jera dan takutnya.
Kominfo bersama OJK juga kerap merilis daftar pinjol ilegal yang harus diwaspadai.
Ciri-ciri pinjol ilegal pun berbeda jauh dengan pinjol ilegal.
Sehingga Kominfo membeberkan cara menghindar dari pinjol ilegal karena cirinya sudah diketahui secara umum.
Pihak OJK sudah menyediakan layanan smart untuk pengecekan fintech lending yang menawarkan pinjaman, apakah legal atau tidak.
Mau tahu caranya?
Simak 3 cara cek pinjol ilegal berikut ini.
Baca Juga: Tiba-Tiba Dapat Tranferan dari Pinjol Ilegal Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya
Dilansir dari laman Telkomsel.com, berikut ini ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan:
Cara paling mudah dan cepat adalah menyimpan nomor WA resmi OJK, yaitu 081 157 157 157.
Selanjutnya, Anda tinggal kirim WA berisi nama pinjol yang akan Anda cek.
Misalnya ‘Dompet Kilat’, tunggu beberapa detik.
Setelah itu akan ada balasan status terdaftar atau tidaknya yang akan langsung Anda terima.
Jika Anda ingin mendaftarkan dalam jumlah banyak alias nggak satu-satu, lebih efektif menggunakan pengecekan di website ini.
Anda bisa langsung klik tautan ini lalu pilih periode waktu pendataan Fintech Lending yang terdata di periode tersebut.
Baca Juga: Jangan Takut Pinjol Ilegal Ancam Sebar Data, Bisa di Penjara Loh!
Jika Anda sudah mengalami masalah dengan pinjol ilegal, sebaiknya Anda melakukan pengaduan langsung ke kontak resmi OJK di 157.
Jadi sambil mengecek status pinjol tersebut, kamu bisa menyampaikan aduan via panggilan telepon di 157.
Layanan ini buka dari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 sampai 17.00 wib.
Laporan pinjol ilegal yang terakhir bisa Anda sampaikan via email resmi OJK.
Pengecekan bisa Anda lakukan dengan mengirimkan pesan ke email di konsumen@ojk.go.id. atau bisa juga di waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: 3 Daftar Aplikasi Pinjol Legal yang Bunganya Lebih Rendah dan Aman Daripada Pinjol Ilegal
Source | : | telkomsel.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar