GridFame.id - Apakah Anda bertanya-tanya jika paylater masuk BI Checking?
Pengguna paylater kini kian marak karena masyarakat dimudahkan untuk mendapat pinjaman dengan fitur paylater dari banyak aplikasi.
Biasanya untuk menarik pelanggan, penyedia paylater memberikan promo yang lebih besar dibanding pelanggan menggunakan pembayaran tunai.
Nah, tapi sayangnya banyak yang hanya mau uangnya saja tanpa menggantinya.
Padahal paylater juga sama seperti jasa keuangan lain yang hanya meminjamkan uang dan kita harus mengembalikan pada tenggat waktu yang ditentukan.
Dilihat dari unggahan Instagram miliknya, Annisa Steviani, seorang perencana keuangan mengingatkan agar bijaksana dalam menggunakan paylater atau pinjol.
Karena jika menggunakan paylater tapi pembayarannya macet, akan tetap berdampak pada skor kredit atau BI Checking orang tersebut.
Annisa menjelaskan, setiap pengguna jasa keuangan memiliki skor kredit, yakni nilai dari layak atau tidaknya orang tersebut sebagai calon debitur untuk dapat pinjaman.
Dilansir dari laman resmi Sikapi Uangmu OJK, skor kredit didapat didapat dari kelancaran pembayaran utang yang terkoneksi pada perbankan.
Utang-utang yang tercatat di BI Checking adalah:
Baca Juga: Apakah Bisa Mengubah Tanggal Jatuh Tempo Shopee Paylater?
Skor kredit ini akan terlihat saat dilakukan pengecekan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dulu pengecekan skor kredit ada di Bank Indonesia, dengan proses yang disebut BI Checking atau pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.
Jika ingin mengecek skor kredit, nasabah bisa mengakses sendiri SLIK OJK.
Tapi saat ini sudah ada beberapa aplikasi yang menyediakan layanan serupa.
Sehingga nasabah bisa mengetahui dirinya punya pinjaman di mana aja, berapa sisa pinjamannya, dan apakah dalam 6 bulan terakhir pembayarannya lancar.
Terakhir yang juga penting karena lagi marak kebocoran data, nasabah juga bisa mengecek, apakah identitasnya dipakai orang untuk mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Shopee Paylater dengan DANA
Source | : | ojk.go.id,Sikapi Uangmu - OJK |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar