GridFame.id – Begini syarat tukar uang rusak atau cacat di bank Indonesia.
Ternyata terdapat ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi jika ingin tukar uang rusak atau cacat di Bank Indonesia.
Untuk masalah uang rusak ini Bank Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bisa menukarnya.
Sehingga masyarakat tal menimbulkan kerugian apapun dan uang dapat digunakan kembali.
Meski begitu terdapat syarat dan ketentuan jika ingin tukar uang rusak atau cacat di bank Indonesia.
Dikutip GridFame.id dari laman resmi Bank Indonesia, memang ada berbagai macam syarat menukarkan uang rusak ke BI.
Adapun untuk keperluan penukaran uang Anda akan diminta untuk mendaftar situs milik BI yakni PINTAR.
Untuk mengaksesnya Anda akan diarahkan ke situs https://pintar.bi.go.id/
Bagi Anda yang belum memiliki akun pada situs tersebut dapat mendaftarkannnya lebih dulu.
Berikut ini panduan menggunaan situs PINTAR milik BI dengan mudah:
Pertama masuk ke laman https://pintar.go.id
Baca Juga: Simak Cara Tukar Uang Baru Buat Lebaran di Bank, Cek pintar.bi.go.id
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar