Lantas apa syarat uang yang layak tukar?
Ketntuan dalam penggantian uang cacat di Bank Indonesia harus mencapai sejumlah ketentuan berlaku:
Pertama, uang rusak atau cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena, terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Uang Kertas
Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Semoga membantu
Baca Juga: Ini Dia Cara Pinjam Uang di JD.ID, Limit Hingga Rp 30 Juta Tenor Panjang Sampai 12 Bulan
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar