GridFame.id - Pinjol ilegal harus dibayar atau tidak?
Informasi seputar pembayaran pinjol ilegal memang banyak dicari masyarakat Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan pinjol ilegal tak perlu dibayar.
Mahfud menghimbau peminjam dana yang telah menggunakan pinjol ilegal untuk tidak membayar meski adanya penagihan.
Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," serunya
Mahfud kembali mengingatkan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucapnya.
Akan tetapi Kominfo memberikan solusi lain untuk menyelesaikan masalah jeratan hutan pinjol ilegal.
Melalui laman resminya, Kominfo juga membeberkan cara menghindari jeratan pinjol ilegal.
Bagaimana caranya?
Dilansir dari laman resmi kominfo.go.id, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghindari jeratan pinjol ilegal.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangarepan meminta masyarakat tetap hati-hati menggunakan layanan pinjaman online.
"Gunakan yang sudah terdaftar saja," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (8/11). Daftar fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dicek melalui situs www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi.
Apabila masyarakat menemukan ada fintech ilegal yang menawarkan layanannya, yang bersangkutan bisa melapor ke Kementerian Kominfo melalui surat elektronik (email) aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Nah, aduan tersebut nantinya akan diakomodasi oleh Kominfo bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi OJK, Google dan Apple untuk memblokir situs dan aplikasi tersebut.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko sepakat, masyarakat hanya boleh menggunakan layanan fintech lending terdaftar di OJK.
Selain itu, masyarakat harus memperhatikan segala administratif termasuk persyaratan, bunga, dan denda setiap fintech lending. Informasi tersebut bisa diperoleh masyarakat di situs masing-masing perusahaan.
Setelahnya, masyarakat harus mengukur kemampuan diri sendiri.
"Kalau dari bunga itu merasa tidak mampu membayar, ya jangan pinjam," kata Sunu.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Bisa Akses Data Pribadi Untuk Intimidasi! Begini Cara Agar HP Tak Disadap Debt Collector
Akan tetapi, apabila masyarakat terlanjur menjadi korban dari pinjaman online ilegal, ia menyarankan agar peminjam melunasi kewajibannya terlebih dulu.
"Legal atau ilegal, tetap harus dilunasi daripada bermasalah nantinya," ujar dia.
Setelahnya atau secara bersamaan, korban bisa melaporkan fintech ilegal tersebut ke OJK dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ada tiga cara untuk mengadukan pinjol ilegal ke Kominfo yaitu:
1. Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.
2. Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.
3. Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.
Baca Juga: WASPADA! Ini Daftar Pinjol Ilegal yang Masih Aktif Terbaru 2022, Ada Debt Collector Juga!
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar