GridFame.id – Periode tempo bayar listrik setiap bulan jatuh tanggal berapa?
Berapa besaran denda jika telat bayar tagihan listrik setiap bulan?
Pertanyaan tersebut akan kami ulas secara detail dalam ulasan kali ini.
Banyak yang hingga kini belum memahami kapan jatuh tempo pembayaran listrik terakhir.
Padahal jika sampai telat melakukan pembayaran listrik pelanggan akan dikenai biaya denda.
Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yan terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaram yang ditetapkan PT PLN (Persero).
Disebutkan bahwa batas akhir masa pembayaran listrik setiap bulannya adalah tanggal 20.
Artinya batas pembayaran listrik 2021 adalah setiap tanggal 20.
Sedangkan tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan.
Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik listrik pada bulan sebeelumnya.
Baca Juga: Banding-Bandingan Hemat Mana Listrik Meteran vs Listrik Token? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar