GridFame.id – Periode tempo bayar listrik setiap bulan jatuh tanggal berapa?
Berapa besaran denda jika telat bayar tagihan listrik setiap bulan?
Pertanyaan tersebut akan kami ulas secara detail dalam ulasan kali ini.
Banyak yang hingga kini belum memahami kapan jatuh tempo pembayaran listrik terakhir.
Padahal jika sampai telat melakukan pembayaran listrik pelanggan akan dikenai biaya denda.
Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yan terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaram yang ditetapkan PT PLN (Persero).
Disebutkan bahwa batas akhir masa pembayaran listrik setiap bulannya adalah tanggal 20.
Artinya batas pembayaran listrik 2021 adalah setiap tanggal 20.
Sedangkan tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan.
Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik listrik pada bulan sebeelumnya.
Baca Juga: Banding-Bandingan Hemat Mana Listrik Meteran vs Listrik Token? Ini Penjelasannya
Pelanggan bisa melakukan pembayaran listrik mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulannya, di mana untuk menghindari sanksi denda.
Namun bagaimana bagi pelanggan yang telat bayar tagihan?
Dikutip dari laman resmi, jika sehari saa terlambat membayar denda sudah langsung dihitung dalam tagihan PLN,
Denda telat bayar listrik disebut sebagai Biaya Keterambatan atau BK.
Biaya keterlambatan (BK) disesuaikan dengan batas daya yang ada di tempat Anda.
Semakin besar daya yang dipasang, maka biaya keterlambatan yang ditetapkan akan semakin besar.
Untuk batas daya 450 dan 900 Volt Ampere akan dikenakan denda sebesar Rp3 ribu per bulannya.
Sedangkan batas daya 1.300 Volt Ampere akan dikenakan biaya keterlambatan Rp5 ribu per bulan
Bagi yang memiliki batas daya 2.200 volt ampere akan dikenakan denda Rp10 ribu per bulan.
Baca Juga: Banding-Bandingan Hemat Mana Listrik Meteran vs Listrik Token? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar