Pelanggan bisa melakukan pembayaran listrik mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulannya, di mana untuk menghindari sanksi denda.
Namun bagaimana bagi pelanggan yang telat bayar tagihan?
Dikutip dari laman resmi, jika sehari saa terlambat membayar denda sudah langsung dihitung dalam tagihan PLN,
Denda telat bayar listrik disebut sebagai Biaya Keterambatan atau BK.
Biaya keterlambatan (BK) disesuaikan dengan batas daya yang ada di tempat Anda.
Semakin besar daya yang dipasang, maka biaya keterlambatan yang ditetapkan akan semakin besar.
Untuk batas daya 450 dan 900 Volt Ampere akan dikenakan denda sebesar Rp3 ribu per bulannya.
Sedangkan batas daya 1.300 Volt Ampere akan dikenakan biaya keterlambatan Rp5 ribu per bulan
Bagi yang memiliki batas daya 2.200 volt ampere akan dikenakan denda Rp10 ribu per bulan.
Baca Juga: Banding-Bandingan Hemat Mana Listrik Meteran vs Listrik Token? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar