Dimana nantinya setelah teregistrasi akan digunakan untuk tindakan penipuan dan kejahatan lainnya.
“Pelaku mendapatkan data KK dan NIK KTP itu dari platform komunikasi pinjaman online. Mereka lalu menggunakan data itu untuk registrasi SIM card dan melakukan teror terhadap pengguna aplikasi pinjol dengan pesan ancaman,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan melalui situs tersebut.
“Kami juga meminta masyarakat agar selalu hati-hati dan waspada terhadap kasus demikian. Jaga kerahasian NIK dan KK anda, jangan sembarangan mengajukan pinjaman dana secara online,” pungkasnya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar