GridFame.id - Pelanggan yang telat bayar tagihan PDAM, benarkah sambungan langsung diputus?
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sudah menetapkan sistem bayar bulan berjalan.
Dengan kata lain, apabila ada keterlambatan membayar tagihan selama satu bulan lalu hanya membayar tagihan satu bulan berikutnya, tagihan bulan yang sudah lewat akan dihitung sebagai tunggakan tagihan.
Bila tunggakan sudah mencapai lebih dari tiga bulan, akan dilakukan pemutusan distribusi.
Hal ini pun tentu sangat merugikan, baik bagi masyarakat dan juga pemerintah.
Dari sisi PDAM, pemasukan daerah dari masyarakat akan terhambat karena terlambatnya pembayaran tagihan rutin.
Di sisi lain, masyarakat yang menunggak pun lambat laun akan kehilangan distribusi air bersih ke rumahnya.
Padahal, air bersih sangat dibutuhkan untuk melakukan aktivitas di rumah, seperti mandi, mencuci, memasak, dan masih banyak lagi.
Bukan hanya membayar tunggakan yang ada, Anda pun akan dikenakan denda setiap bulannya. Denda tersebut akan dibebankan setiap tanggal 23 setiap bulannya jika tagihan belum juga dibayarkan.
Besaran dendanya sendiri biasanya tergantung pada jenis layanan gunakan. Selain itu, denda yang dikenakan pada hotel atau bangunan komersial lainnya biasanya berbeda dengan rumah.
Besaran denda yang akan dikenakan jika telat membayar tagihan mulai dari belasan ribu rupiah hingga puluhan ribu rupiah.
Baca Juga: Kapan Batas dan Pembayaran PDAM Setiap Bulannya? Simak Infonya
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar