Namun, bukan berarti hutang debitur hangus begitu saja.
Hutang tersebut pun tetap ada dan wajib dibayar.
Resiko Tak Membayar Hutang Pinjol:
1. Denda akan terus menumpuk.
2. Nama anda masuk daftar hitam BI Checking
3. Dihubung debt collector terus menerus
4. Sulit mengajukan kredit di Bank
Baca Juga: Tak Hanya Teror, Nomor KTP di Pinjol Ilegal Bisa Dijadikan 'Alat' Untuk Penipuan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar