GridFame.id - Banyak info simpang siur mengenai gagal bayar pinjol atau pinjaman online.
Sempat beredar informasi jika tagihan bisa diputihkan atau lunas setelah 90 hari.
Masyarakat menganggap kalau tagihan mereka lunas begitu saja setelah 90 hari atau 3 bulan.
Adanya pinjol di masyarakat memang membantu untuk yang membutuhkan uang mendesak.
Namun, banyak yang kemudian 'terlena' dan terus meminjam dibebeapa aplikasi pinjol.
Hal ini menyebabkan masyarakat menjadi "khilaf" dan akhirnya gagal bayar.
Resiko gagal bayar pinjol bisa anda baca disini Bakal Bikin Sengsara, Begini Risiko Galbay Pinjol! Bisakah Bunga dan Denda Dipangkas? Simak Ulasannya
Sempat beredar kabar jika tagihan akan lunas meski tak dibayar selama 90 hari, bagaimana faktanya?
Baca Juga: Galbay Tagihan JULO, Kerugian Ini yang Bakal Didapat Salah Satunya Bunga Mencekik
Melansir dalam lama resmi OJK, pada POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online atau pinjol, tak ada yang mengatur secara jelas terkait tenggang waktu tagih penyelenggara pinjol.
Hanya saja pihak OJK menyatakan jika debt collector hanya boleh menagih maksimal sampai 90 hari.
Setelah 90 hari debt collector tak boleh lagi melakukan penagihan ke pelanggan baik melalui datang ke rumah ataupun telepon.
Namun, bukan berarti hutang debitur hangus begitu saja.
Hutang tersebut pun tetap ada dan wajib dibayar.
Resiko Tak Membayar Hutang Pinjol:
1. Denda akan terus menumpuk.
2. Nama anda masuk daftar hitam BI Checking
3. Dihubung debt collector terus menerus
4. Sulit mengajukan kredit di Bank
Baca Juga: Tak Hanya Teror, Nomor KTP di Pinjol Ilegal Bisa Dijadikan 'Alat' Untuk Penipuan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar