Nah, untuk pinjol ilegal, mereka sama sekali tidak terdaftar di lembaga keuangan negara sehingga bisa dipastikan jika riwayat pinjol ilegal tidak akan terekam dalam BI Checking.
Mengutip dari laman resmi OJK, seseorang bisa mengecek riwayat pinjaman mereka di BI Checking.
Cara untuk mendapatkan SLIK OJK salah satunya adalah melalui laman resmi konsumen konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK.
Namun layanan ini tidak bisa dikuasakan, karena itu debitur harus melakukannya sendiri.
Dalam laman tersebut debitur akan diminta untuk mengisi tanggal layanan dan memilih jam antrean.
Ada kuota yang tersedia setiap harinya, jadi jika debitur tak bisa memilih antrean pada hari tersebut bisa memilih di hari yang kuotanya masih tersedia.
Lalu debitur juga akan diminta untuk melampirkan foto e-KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA, dan diminta memilih kebutuhan permintaan iDeb ini untuk kebutuhan tertentu.
Barulah setelah itu proses pengecekan BI Checking atau SLIK OJK akan dilakukan.
Baca Juga: Tak Hanya Sadap WA, Pinjol Ilegal Juga Bisa Akses Galeri di HP
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar