Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, peminjam tak perlu khawatir atau ketakutan jika diancam barangnya akan disita.
Hal ini mengingat debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur.
Sebab, pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.
Pada dasarnya, perbuatan debt collector yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Terhadap dugaan tindak pidana tersebut, peminjam dapat melaporkannya ke Kepolisian.
Cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan mengadukannya ke kepolisian untuk proses hukum melalui laman Patroli Siber atau mengirim pengaduan ke alamat e-mail info@cyber.polri.go.id.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar