2.Untuk debitur yang tidak terdampak serta memiliki kemampuan untuk membayar agar tetap melakukan pembayaran sesuai dengan waktunya
3.Bank/Perusahaan Pembiayaan akan memberikan keringanan setelah melakukan asesmen atas kondisi debitur yang terdampak
4. Seluruh BANK/Perusahaan Pembiayaan daoat memberikan keringanan kredit/pembiayaan. Segera kontak saluran komunikasi resmi BANK/ Perusahaan Pembiayaan anda
Bagaimana jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal? melansir dari pasarmodal.ojk.go.id, pihak Satgas Waspada Investasi memberikan beberapa saran:
Ketika mendapatkan teror dari pijol ilegal, bisa langsung lapor ke website Patroli Siber dan email info@cyber.polri.go.id atau melalui Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Nahloh! Galbay Pinjol Ilegal Juga Kena BI Checking? Cek Kebenarannya di Sini!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar