Dilansir dari laman resmi lancar.id, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui kontak berikut ini:
Telepon: 021-131
Contact center BICARA
Email: bicara@bi.go.id
Form pengaduan online: www.bi.go.id/PerlindunganKonsumen/form
Surat yang ditujukan kepada anggota dewan komisioner OJK bidang edukasi dan perlindungan konsumen, selanjutnya Anda bisa kirimkan ke alamat berikut:
Alamat: Menara Radius Prawiro, lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH Thamrin No.2, Jakarta Pusat 10350
Telp: 157
Email: konsumen@ojk.go.id
Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Baca Juga: OJK Bocorkan Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Kita yang Rugi!
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar