Find Us On Social Media :

OJK Bocorkan Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Kita yang Rugi!

GridFame.id - Simak risiko tidak bayar pinjol ilegal menurut Otorotas Jasa Keuangan atau OJK.

Jangan terlalu tergiur dengan kalimat pinjol ilegal tidak usah dibayar.

OJK sendiri mengatakan, segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna di luar dari kewenangan OJK.

Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK.

Sehingga bisa jadi Anda akan berdiri sendiri dalam masalah ini.

Pasalnya, pinjol ilegal tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Salah-salah malah Anda yang rugi atau bisa sampai terseret ke ranah hukum.

Dilansir dari Kompas.com, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, dalam mengatur pinjol, harus seimbang antara pengaturan, pengawasan, dengan pertumbuhan industri.

"Kalau utang di pinjol ilegal gak usah bayar, saya mohon maaf tidak bisa komentar. Surprising juga buat saya, karena, pertama-tama saya tidak menganjurkan orang pinjam di pinjol ilegal," kata Tirta kepada media di Bandung, Sabtu (4/12/2021).

Ia menambahkan, jika harus pinjam sebaiknya berhubungan dengan pinjol legal.

"Konsumen pinjol ilegal ini sulit kita fasilitasi. Misal konsumen lapor dikejar debt collector pinjol, alamatnya pinjolnya saja kita tidak tahu, pengurusnya tidak tahu, kita mau klarifikasi ke mana?"papar Tirta.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Bisa Akses Kontak WhatsApp Hingga Galeri, Simak Begini Cara Mengatasi HP Disadap Pakai Kode Rahasia