GridFame.id - Simak risiko tidak bayar pinjol ilegal menurut Otorotas Jasa Keuangan atau OJK.
Jangan terlalu tergiur dengan kalimat pinjol ilegal tidak usah dibayar.
OJK sendiri mengatakan, segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna di luar dari kewenangan OJK.
Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK.
Sehingga bisa jadi Anda akan berdiri sendiri dalam masalah ini.
Pasalnya, pinjol ilegal tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Salah-salah malah Anda yang rugi atau bisa sampai terseret ke ranah hukum.
Dilansir dari Kompas.com, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, dalam mengatur pinjol, harus seimbang antara pengaturan, pengawasan, dengan pertumbuhan industri.
"Kalau utang di pinjol ilegal gak usah bayar, saya mohon maaf tidak bisa komentar. Surprising juga buat saya, karena, pertama-tama saya tidak menganjurkan orang pinjam di pinjol ilegal," kata Tirta kepada media di Bandung, Sabtu (4/12/2021).
Ia menambahkan, jika harus pinjam sebaiknya berhubungan dengan pinjol legal.
"Konsumen pinjol ilegal ini sulit kita fasilitasi. Misal konsumen lapor dikejar debt collector pinjol, alamatnya pinjolnya saja kita tidak tahu, pengurusnya tidak tahu, kita mau klarifikasi ke mana?"papar Tirta.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko sepakat, masyarakat hanya boleh menggunakan layanan fintech lending terdaftar di OJK.
Selain itu, masyarakat harus memperhatikan segala administratif termasuk persyaratan, bunga, dan denda setiap fintech lending. Informasi tersebut bisa diperoleh masyarakat di situs masing-masing perusahaan.
Setelahnya, masyarakat harus mengukur kemampuan diri sendiri.
"Kalau dari bunga itu merasa tidak mampu membayar, ya jangan pinjam," kata Sunu.
Akan tetapi, apabila masyarakat terlanjur menjadi korban dari pinjaman online ilegal, ia menyarankan agar peminjam melunasi kewajibannya terlebih dulu.
"Legal atau ilegal, tetap harus dilunasi daripada bermasalah nantinya," ujar dia.
Setelahnya atau secara bersamaan, korban bisa melaporkan fintech ilegal tersebut ke OJK dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ada tiga cara untuk mengadukan pinjol ilegal ke Kominfo yaitu:
1. Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.
2. Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.
3. Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.