Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko sepakat, masyarakat hanya boleh menggunakan layanan fintech lending terdaftar di OJK.
Selain itu, masyarakat harus memperhatikan segala administratif termasuk persyaratan, bunga, dan denda setiap fintech lending. Informasi tersebut bisa diperoleh masyarakat di situs masing-masing perusahaan.
Setelahnya, masyarakat harus mengukur kemampuan diri sendiri.
"Kalau dari bunga itu merasa tidak mampu membayar, ya jangan pinjam," kata Sunu.
Akan tetapi, apabila masyarakat terlanjur menjadi korban dari pinjaman online ilegal, ia menyarankan agar peminjam melunasi kewajibannya terlebih dulu.
"Legal atau ilegal, tetap harus dilunasi daripada bermasalah nantinya," ujar dia.
Setelahnya atau secara bersamaan, korban bisa melaporkan fintech ilegal tersebut ke OJK dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ada tiga cara untuk mengadukan pinjol ilegal ke Kominfo yaitu:
1. Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.
2. Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.
3. Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.